Nadiem Makarim Sakit, Sidang Perdana Ditunda

1 day ago 4

Nadiem Makarim Sakit, Sidang Perdana Ditunda

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU.

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim sakit.

Sidang perdana Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 itu ditunda.

Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.

"Jadi, kami tunda pada persidangan selanjutnya hari Selasa, tanggal 23 Desember 2025," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Roy Riady menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Nadiem tidak bisa menghadiri persidangan karena baru saja menjalankan operasi.

Meski tidak menyebutkan lebih lanjut jenis operasi yang dijalankan Nadiem, JPU pun meminta apabila pada pekan depan Nadiem masih harus menjalani masa pemulihan maka bisa menghadiri sidang secara daring.

"Dengan demikian agar sidang pembuktian nantinya bisa dilakukan secara bersamaan untuk Pak Nadiem dan tiga terdakwa lainnya," kata JPU.

Adapun ketiga terdakwa lain dimaksud, yakni Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief serta Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat SD Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2021 Sri Wahyuningsih.

Tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim sakit.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |