jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejadian memilukan dialami seorang Nenek bernama Elina Widjajanti (80). Dia diduga menjadi korban pengusiran paksa dari rumahnya dan pengeroyokan oleh puluhan orang dari oknum organisasi masyarakat (ormas) tanpa putusan pengadilan.
Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja mengatakan kliennya tersebut diusir secara paksa dari rumahnya yang berada di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Pihaknya telah melaporkan kejadian itu ke kepolisian dengan nomor laporan: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada 29 Oktober 2025.
Dalam laporan awal, pihaknya melaporkan para terduga pelaku dengan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama.

Nenek Elina Widjaja (tiga kanan) saat melaporkan kejadian pengusiran paksa dari rumah yang dialaminya ke Polda Jatim beberapa waktu lalu. Foto: Source for JPNN
“Kurang lebih ada 20 sampai 30 orang yang datang dan melakukan pengusiran secara paksa. Ini jelas eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan,” kata Wellem, Rabu (24/12).
Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi siang hari. Elina yang menolak keluar rumah justru ditarik dan diangkat secara paksa oleh empat hingga lima orang.


















































