OJK Jateng Minta Warga Jangan Takut dengan Debt Collector Nakal

2 weeks ago 7

Senin, 08 Desember 2025 – 15:50 WIB

OJK Jateng Minta Warga Jangan Takut dengan Debt Collector Nakal - JPNN.com Jateng

Ilustrasi debt collector: Pixabay

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah menegaskan masyarakat tidak perlu gentar menghadapi debt collector yang bertindak semena-mena.

Kepala OJK Jateng Hidayat Prabowo memastikan setiap praktik penagihan yang melanggar etika akan langsung ditindak.

Debt collector itu profesi legal, tapi ada standar dan etikanya. Kalau ada yang kelewat batas, segera lapor ke OJK. Kami pastikan ditindak,” ujar Hidayat di Semarang, Senin.

Hidayat mengingatkan bahwa penagihan utang, baik oleh perusahaan pembiayaan maupun lembaga keuangan lainnya, wajib mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Tidak boleh ada intimidasi, ancaman, apalagi kekerasan.

Untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY, dia meminta masyarakat segera melapor jika mendapati praktik penagihan yang tidak sesuai ketentuan.

“Kalau diganggu, silakan lapor lewat kontak 157, pengaduan tertulis, atau datang langsung ke kantor OJK. Jangan takut,” tegasnya.

Namun, dia menggarisbawahi, perlindungan penuh dari OJK hanya berlaku bagi nasabah yang berurusan dengan lembaga jasa keuangan legal dan memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban.

Soal pinjaman online ilegal, Hidayat memastikan OJK tetap bisa menindak para penagih yang bertindak ugal-ugalan. Beberapa lembaga pembiayaan resmi pun disebut sudah kena surat peringatan karena melanggar kode etik.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah menegaskan masyarakat tidak perlu gentar menghadapi debt collector yang bertindak semena-mena.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |