jakarta.jpnn.com - Pria berinisial FK ditangkap polisi karena diduga membunuh orang tua angkatnya, LHN, di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.
Polres Metro Tangerang Kota sudah menetapkan pria 38 tahun itu sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan FK membunuh LHN di pada Sabtu (10/1) sekitar pukul 01:00 WIB.
"Korban ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya," kata Budi, Minggu (18/1).
Budi menjelaskan adik kandung korban langsung melaporkan kasus pembunuhan terhadap LHN kepada pihak berwajib.
Menurut Budi, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara.
Selain itu, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota juga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan, dan pemeriksaan barang bukti.
Penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota juga sudah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5340249/original/020406300_1757162119-20250904AA_Timnas_Indonessia_Vs_China_Taipei-008.jpg)













:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5359039/original/080560000_1758618147-20250923BL_Konpers_Menpora_Erick_Thohir_Mengenai_Langkah_Penyempurnaan_Regulasi_Kepemudaan_dan_Keolahragaan_8.JPG)




