jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pengadilan Agama (PA) Bandung telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Atalia Praratya dan Ridwan Kamil terkait gugatan perceraian yang dilayangkan Atalia.
Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan awal penanganan perkara.
Humas Pengadilan Agama Bandung Ikhwan Sofyan mengatakan, perkara perceraian itu teregister dengan Nomor 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg.
Surat pemanggilan telah dikirimkan kepada penggugat dan tergugat, sementara jadwal persidangan menunggu penetapan majelis hakim.
"Untuk pemanggilan sudah dilakukan, tetapi untuk sidangnya itu kewenangan majelis hakim, kalau persidangan ada yang terbuka ada yang tertutup," kata Ikhwan, dalam konferensi pers di PA Bandung, Selasa (16/12).
Ikhwan menerangkan, secara umum proses penanganan gugatan cerai di Pengadilan Agama diawali dengan pemanggilan para pihak yang berperkara. Itu untuk melakukan pengecekan identitas penggugat maupun tergugat.
"Para pihak itu setelah cek identitas maka mengupayakan untuk acara mediasi dulu kemudian setelah mediasi baru pemeriksaan selanjutnya pembacaan jawaban, replik kesimpulan, pembuktian kesimpulan baru pembacaan putusan," jelas dia.
Ikhwan menambahkan, penggugat dan tergugat bisa hadir langsung sebagai prinsipal atau diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Namun begitu, kehadiran prinsipal tetap diharapkan terutama saat proses mediasi.


















































