jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pakar Hukum dari Universitas Islam Bandung (Unisba) Rusli Kustiaman Iskandar meminta semua pihak untuk mengabaikan kebijakan yang dibuat berdasarkan Surat Edaran (SE).
Dia menjelaskan, selain tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, SE juga tidak bisa dijadikan pijakan untuk menghukum siapapun.
"Surat edaran hanya bersifat administratif internal. Ia tidak punya daya ikat umum dan tidak bisa diperlakukan sebagai peraturan," kata Rusli Iskandar dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, dikutip Senin (22/12/2025).
Hal tersebut disampaikan menyusul tidak sedikit kepala daerah yang mengeluarkan kebijakan berlandaskan Surat Edaran.
Salah satu yang disorot adalah SE Gubernur Jabar Dedi Mulyadi bernomor 151/PM.06/PEREK ini mengatur operasional kendaraan AMDK yang beroperasi di Jawa Barat.
Dedi meminta truk-truk ODOL tidak lagi melintas di Jawa Barat mulai 2026 mendatang.
Bukan hanya bertentangan dengan undang-undang, kemenhub beserta stakeholder lain telah sepakat untuk menerapkan kebijakan zero ODOL pada 2027 mengingat membutuhkan persiapan menyeluruh.
Rusli menjelaskan, SE bukan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 13 Tahun 2022.

















































