jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Suparji Achamad menegaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak hanya akan terpaku pada pembuktian bahwa pengadaan laptop Chromebook tidak sesuai untuk wilayah 3T.
Fokus utama jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan di Kemendikbudristek ini adalah membuktikan unsur pidana lainnya yang lebih serius.
Suparji menyatakan, dalam proses hukum terhadap Nadiem Makarim, penyidik Kejagung pasti telah mengumpulkan alat bukti yang cukup dan memadai.
Ini tidak hanya untuk membuktikan ketidaksesuaian spesifikasi laptop, tetapi juga untuk membuktikan adanya unsur melawan hukum, memperkaya orang lain atau korporasi, merugikan keuangan negara, hingga penyalahgunaan wewenang.
"Ini pasti sudah diperhitungkan semua saat proses penyelidikan dan penyidikan, hingga mereka berani melimpahkan ke pengadilan negeri," ujar Suparji.
"Jadi tidak hanya barang (laptop Chromebook) tidak sesuai dengan kriteria sebelumnya."
Hari ini, Kejaksaan diagendakan menyerahkan tersangka Nadiem Makarim ke pengadilan, menandakan kasus ini segera memasuki tahap persidangan.
Menurut Suparji, keberanian Kejaksaan melimpahkan kasus ini menunjukkan keyakinan mereka untuk membuktikan sangkaan di hadapan hakim.





















































