jpnn.com, BANDUNG - Parkir liar di kawasan Plaza atau segitiga Plaza, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, mendapat respons dari Satpol PP.
Aksi getok parkir ini pertama kali terungkap di media sosial, saat unggahan video sopir ojek online (ojol) yang ditagih uang parkir oleh oknum jukir liar.
Padahal biasanya, para driver yang mengambil orderan di sana tidak pernah dikenakan tarif parkir.
Dalam rekaman video yang beredar, tampak seorang pria mengenakan rompi orange khas juru parkir. Di sana dia menagih uang parkir kepada driver ojol yang baru mengambil orderan di Plaza.
Kata jukir liar, sekarang peraturannya sudah berubah dan kini siapa pun termasuk driver ojol dikenakan tarif parkir. Adapun tempat parkir yang dimaksud ada di trotoar jalan, bukan di lahan parkir resmi.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Soekardi mengatakan, pihaknya bakal menindak tegas aksi parkir dan jukir liar di kawasan Plaza tersebut.
Dia menegaskan, tidak dibenarkan adanya parkir di trotoar yang mana itu merupakan hak pejalan kaki.
"Kaitan dengan viralnya parkiran di sekitar Plaza atau segitiga Plaza di Jalan Ahmad Yani, nah yang viral tersebut terus-terusan saja membuat kami sangat prihatin. Mestinya hal itu tidak perlu terjadi," kata Bambang ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Senin (8/12).




















































