jatim.jpnn.com, JOMBANG - Polres Jombang menggerebek kebun ganja di dalam rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Senin (15/12).
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan kebun ganja itu diduga milik pria berinsial R (43) asal Surabaya. Dia langsung ditangkap saat penggerebekan.
Saat penggerebekan, pihaknya menyita 110 batang ganja dan ganja yang sudah dipetik seberat 5,3 kilogram serta beberapa ganja yang direndam dalam toples.
"Jadi, hari ini, kami mengamankan seorang berinisial R yang jadi terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja," kata Ardi.
Ardi menjelaskan satu persatu ruangan di dalam rumah diperiksa. Dua dari tiga kamar di rumah tersebut, difungsikan sebagai greenhouse tanaman ganja.
Sementara dua ruangan lain yakni bagian dapur dan bagian kebun belakang juga jadi tempat penanaman ganja.
“Hasil keterangan pelaku, sudah tiga bulan berjalan, (beroperasi), dan biji (bibit) dibeli dari online, Namun, masih kami dalami lagi," kata Ardi.
Ardi mengungkapkan bahwa pengungkapan ini dari pengembangan pelaku Y, yang membeli bibit atau biji ganja di wilayah Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.





.jpeg)












































