Pembentukan Batalion Teritorial Pembangunan TNI Dianggap Ancaman Bagi Demokrasi, Harus Disetop

2 hours ago 2

Ilustrasi TNI. Foto: JPNN

jpnn.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti penolakan rakyat terhadap pembangunan Batalion Teritorial Pembangunan (BTP) di sejumlah daerah, antara lain di Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, Banten, dan Desa Selosabrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Penolakan tersebut dipicu oleh sengketa lahan yang mengancam ruang hidup masyarakat yang telah mengelola lahan secara turun-temurun. Selain itu, pembangunan BTP juga memicu konflik dengan masyarakat adat atas hak ulayat, seperti di Simawang, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, dan Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Presiden, DPR, Kementerian Pertahanan, dan Panglima TNI untuk menghentikan rencana pembentukan BTP TNI, serta seluruh agenda perluasan komando teritorial yang tidak memiliki urgensi yang jelas di bidang pertahanan.

"Pembentukan BTP dan perluasan komando teritorial berpotensi mengembalikan praktik dwifungsi militer, mempersempit ruang kebebasan sipil, memperbesar risiko pelanggaran hak asasi manusia, memicu konflik lahan dan ruang hidup, serta mengaburkan batas antara urusan pertahanan negara dan urusan pemerintahan sipil," kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya selaku juru bicara koalisi, Jumat (3/7/2026).

Koalisi menilai kebijakan tersebut tidak dapat dibaca semata sebagai kebijakan organisasi internal TNI. Pembentukan satuan teritorial yang diproyeksikan untuk mendukung pembangunan merupakan pilihan politik pertahanan yang berdampak buruk terhadap tata negara, hubungan sipil-militer, jaminan konstitusional hak warga negara, dan arah demokrasi Indonesia pascareformasi.

Pertama, Pasal 30 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa TNI adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Kerangka konstitusional ini menempatkan TNI sebagai alat pertahanan, bukan sebagai instrumen pembangunan domestik yang menggantikan atau membayangi fungsi pemerintahan sipil.

Kedua, Pasal 30 UUD 1945 membedakan mandat pertahanan dan keamanan serta membagi peran TNI, Polri, dan rakyat dalam sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Pembentukan BTP dengan mandat pembangunan berisiko mencampuradukkan fungsi pertahanan, keamanan, pembangunan, dan pemerintahan sipil.

"Kekaburan mandat tersebut dapat menciptakan ruang intervensi militer ke dalam urusan sipil yang seharusnya dikendalikan oleh otoritas sipil demokratis," ucap Dimas.

Koalisi Masyarakat Sipil soroti penolakan pembangunan Batalion Teritorial Pembangunan (BTP) TNI yang mendesak untuk disetop karena mengancam demokrasi.

Read Entire Article
Kabar berita |