jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tentang pemberlakuan meliburkan angkutan kota (angkot) di Kota Bandung, pada 31 Desember 2025 - 1 Januari 2026.
Rencananya, para sopir dan pemilik angkutan itu akan mendapatkan kompensasi uang sebesar Rp 500 ribu selama dua hari.
Wali Kota Bandung Muhamamd Farhan mengaku wacana meliburkan angkot saat pergantian tahun dipastikan bakal dilaksanakan. Hal ini sesuai usulan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang ingin menekan angka kemacetan saat Tahun Baru 2026.
Pihaknya saat ini tengah menunggu surat keputusan terkait itu.
"Sampai hari ini kami belum dapat SK dari gubernur. Tapi tadi kata pak Kadis, sudah oke. Katanya 'pak, oke. Kami sudah siap', cuma memang SK-nya kami tunggu," kata Farhan ditemui di Kota Bandung, Selasa (30/12/2025).
Ia menuturkan, anggaran kompensasi untuk sopir dan pemilik angkot seluruhnya berasal dari Pemprov Jabar. Ia pun mengaku akan selalu mengikuti arahan dari Dedi Mulyadi.
"Itu anggarannya, kata pak kadis, provinsi," ucap dia.
Di sisi lain, saat momen perayaan tahun baru, ia memprediksi wisatawan akan bertambah hingga 30 persen dari hari biasa.




















































