jakarta.jpnn.com - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat memperoleh pendapatan sekitar Rp 30,2 juta dari pelanggar aturan pengelolaan sampah pada 2025.
Nominal itu didapatkan dari warga yang didenda karena melanggar peraturan yang sudah ditetapkan.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat, Achmad Hariadi mengatakan denda itu didasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Achmad menjelaskan pihaknya menggencarkan pengawasan terhadap pengelolaan sampah.
Selain itu, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat juga lebih gencar melakukan penindakan.
"Ada 41 pelanggar dengan sanksi denda Rp 30.200.000," kata Hariadi di Jakarta, Jumat (12/12).
Achmad Hariadi mengatakan jumlah itu merupakan yang terbanyak dari lima wilayah kota administrasi di Provinsi DKI Jakarta.
"Kami akan terus lakukan pengawasan pelanggar sampah ini," tutur Hariadi.


















































