jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 1.749 juru parkir (jukir) resmi dilibatkan dalam penerapan parkir digital, Jumat (19/12). Mereka tersebar di 1.510 titik lokasi.
Mekanisme parkir digital ini mewajibkan pembayaran non-tunai untuk jenis parkir Tepi Jalan Umum (TJU) yang didukung perangkat Electronic Data Capture (EDC) dan aplikasi ponsel pintar, mencakup pembayaran via e-toll, QRIS, hingga kartu debit.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Surabaya Trio Wahyu Bowo menyampaikan bahwa selama sepekan ini pihaknya mengintensifkan sosialisasi bersama berbagai paguyuban jukir.
“Sosialisasi kami running di minggu ini, kami beri sosialisasi dengan teman-teman PJS (Paguyuban Jukir Surabaya), teman-teman pegiat parkir seperti IPAMA, AMI semuanya,” kata Trio.
Trio menyatakan penguatan pengawasan menjadi bagian penting dari sistem baru ini.
Pemkot menyiapkan skema pembagian pendapatan yang turut mengalokasikan porsi untuk pengawas internal.
“Nah, nantinya dari 60 persen itu kami (Pemkot) akan menggandeng pengawas internal juga, yaitu Kepala Pelataran serta dari teman-teman TNI untuk meningkatkan disiplin serta memudahkan pengawasan di lapangan,” jelasnya.
Kerja sama dengan bank Himbara, BCA, dan Bank Jatim serta pemasangan 50 CCTV portabledisiapkan sebagai instrumen kontrol tambahan.








































