bali.jpnn.com, DENPASAR - LBH Bali buka suara setelah Bareskrim Polri menetapkan satu orang lagi tersangka terkait aksi unjuk rasa pada 30 Agustus lalu di Denpasar, Bali.
Kepala Bidang Advokasi LBH Bali Ignatius Rhadite mengatakan ada empat orang aktivis Bali yang diamankan dalam kasus tersebut, yakni TW, MH, DR, MR.
Mereka ditangkap pada Jumat (19/12/2025) lalu.
Namun, dalam penangkapan tersebut hanya TW yang ditahan berdasarkan konfirmasi LBH Bali dengan keluarga TW.
Dari keterangan pihak keluarga, TW ditetapkan sebagai tersangka 18 Desember 2025, satu hari sebelum ditangkap.
Ignatius Rhadite merasa aneh dengan proses penangkapan dan penetapan tersangka yang melabrak undang-undang ini.
Pasalnya, TW ditetapkan sebagai tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
"Ini yang janggal kalau merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) penetapan tersangka harus ada pemeriksaan calon tersangka, harus diperiksa sebagai saksi.


















































