Penetapan Tersangka Unjuk Rasa Agustus 2025 Janggal, LBH Bali Ungkap Fakta

18 hours ago 6

Senin, 22 Desember 2025 – 22:36 WIB

Penetapan Tersangka Unjuk Rasa Agustus 2025 Janggal, LBH Bali Ungkap Fakta - JPNN.com Bali

Ilustrasi polisi memborgol tangan pelaku tindak pidana di Denpasar, Bali. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - LBH Bali buka suara setelah Bareskrim Polri menetapkan satu orang lagi tersangka terkait aksi unjuk rasa pada 30 Agustus lalu di Denpasar, Bali.

Kepala Bidang Advokasi LBH Bali Ignatius Rhadite mengatakan ada empat orang aktivis Bali yang diamankan dalam kasus tersebut, yakni TW, MH, DR, MR.

Mereka ditangkap pada Jumat (19/12/2025) lalu.

Namun, dalam penangkapan tersebut hanya TW yang ditahan berdasarkan konfirmasi LBH Bali dengan keluarga TW.

Dari keterangan pihak keluarga, TW ditetapkan sebagai tersangka 18 Desember 2025, satu hari sebelum ditangkap.

Ignatius Rhadite merasa aneh dengan proses penangkapan dan penetapan tersangka yang melabrak undang-undang ini.

Pasalnya, TW ditetapkan sebagai tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

"Ini yang janggal kalau merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) penetapan tersangka harus ada pemeriksaan calon tersangka, harus diperiksa sebagai saksi.

Menurut Rhadite, pada kasus TW, tidak pernah dipanggil sama sekali oleh polisi, tiba-tiba langsung ditangkap dan penetapan tersangka lebih dahulu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |