Pengakuan Sopir Truk yang Selewengkan 4.000 Liter Solar di Jember: Demi Lebaran

1 month ago 16

Senin, 11 Mei 2026 – 12:07 WIB

 Demi Lebaran - JPNN.com Jatim

Kepala BPH Migas Wahyudi Anas (kiri) menyegel nozzle bio solar di SPBU 54.681.11 Jalan Teuku Umar, Kabupaten Jember, Sabtu (14/3/2026). ANTARA/Zumrotun Solichah

jatim.jpnn.com, JEMBER - Sopir truk tersangka penyelewengan BBM subsidi jenis Solar di SPBU Jalan Teuku Umar, Kabupaten Jember mengaku baru pertama kali membeli solar subsidi dalam jumlah besar di SPBU tersebut.

Tersangka berinisial FAP tersebut berdalih membantu petani mengambil BBM subsidi. Namun, dia juga mengakui melakukan penyalahgunaan.

"Tersangka juga mengakui ada surat rekomendasi kelompok tani yang juga disalahgunakan," ujar Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Jember Ipda Harry Sasono, Senin (11/5).

Menurut Harry, tersangka kemudian menjual solar subsidi itu secara bebas kepada masyarakat maupun perusahaan demi keuntungan pribadi.

"Solar sebanyak empat ribu liter itu juga sudah dijual kepada masyarakat secara bebas karena berdasarkan pengakuan tersangka, hasil penjualan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah," katanya.

Selain menetapkan sopir truk sebagai tersangka, polisi juga berkoordinasi dengan BPH Migas dan PT Pertamina terkait dugaan pelanggaran oleh pihak SPBU.

Harry menyebut Pertamina telah memberikan sanksi tegas berupa penghentian sementara operasional SPBU tersebut.

“SPBU tidak boleh beroperasi dulu karena melakukan pelanggaran dan masih dalam proses pembinaan,” katanya.

Sopir truk di Jember diduga menjual solar subsidi secara ilegal demi keuntungan pribadi. SPBU kini disegel polisi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |