Pengamat: Perubahan Sistem Pilkada Harus Menjaga Kedaulatan Rakyat

3 weeks ago 12

 Perubahan Sistem Pilkada Harus Menjaga Kedaulatan Rakyat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi Pilkada. Grafis: Sultan Amanda Syahidatullah

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Maizal Alfian menegaskan bahwa para ketua umum partai politik dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) harus memiliki niat yang tulus dan bertanggung jawab dalam memperbaiki sistem demokrasi Indonesia agar berkembang secara berkelanjutan dan semakin berkualitas.

Alfian menyampaikan bahwa berbagai wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah, termasuk usulan pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sah dalam sistem ketatanegaraan.

Namun demikian, menurutnya, seluruh gagasan tersebut harus didasarkan pada komitmen untuk memperkuat demokrasi, bukan semata-mata pertimbangan politik praktis atau efisiensi jangka pendek.

Ia menekankan bahwa pembahasan perubahan sistem pemilihan kepala daerah harus merujuk secara tegas pada Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.

Frasa tersebut, lanjut Alfian, mengandung makna substantif yang menuntut penghormatan terhadap kedaulatan rakyat, partisipasi publik yang bermakna, akuntabilitas kekuasaan, serta legitimasi pemerintahan daerah.

“Dalam perspektif akademik dan hukum tata negara, demokrasi yang berkelanjutan tidak hanya diukur dari sahnya prosedur konstitusional, tetapi dari niat dan orientasi kebijakan para pembuat keputusan untuk benar-benar memperbaiki kualitas demokrasi dan pelayanan publik,” ujar Alfian yang merupakan alumni Magister Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Ia menambahkan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat saat ini telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Oleh karena itu, setiap rencana perubahan terhadap sistem yang berlaku harus dilakukan melalui proses legislasi yang sah, terbuka, dan berbasis kajian akademik yang komprehensif, dengan melibatkan pertimbangan para pakar, masyarakat sipil, dan kepentingan jangka panjang demokrasi lokal.

Berbagai wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah, termasuk usulan pemilihan melalui DPRD, merupakan bagian dari dinamika demokrasi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |