jakarta.jpnn.com - Pria berinisial ADR ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba di Grogol, Jakarta Barat.
Pada awalnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapatkan laporan dari masyarakat tentang peredaran sabu-sabu.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai peredaran sabu yang dikendalikan R dan B,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Trendy Habibi Aryanto, Jumat (12/12).
Trendy Habibi mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendeteksi pelaku berada di indekos di kawasan Kalianyar.
"Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka ADR yang diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu," kata Trendy.
Petugas menemukan beberapa barang bukti ketika menangkap ADR, seperti lima paket plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 38,58 gram bruto.
Selain itu, pihak berwajib juga menyita satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi.

















































