jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Sat Resnarkoba Polres Situbondo mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Seorang pria berinisial HI (45) ditangkap dengan barang bukti puluhan paket sabu-sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Situbondo Iptu Tatang Purwohadi mengatakan tersangka merupakan warga Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, yang ditangkap petugas pada Rabu (24/12) malam.
"Yang bersangkutan ditangkap petugas kami di depan sebuah toko di Jalan Seruni, Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, sekitar pukul 18.30 WIB," kata Tatang, Jumat (26/12).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Situbondo. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka.
Saat penggeledahan awal, polisi menemukan dua paket sabu-sabu yang disembunyikan di dashboard sepeda motor serta di tiang penyangga rumah kosong di sekitar lokasi penangkapan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan 28 paket sabu-sabu siap edar, uang tunai hasil penjualan, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.
"Total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari tersangka sebanyak 28 paket dengan berat 9,13 gram," ujar Tatang.
Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai, buku catatan transaksi, alat kemasan, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk mengedarkan sabu-sabu.

















































