Pengembang Permukiman dan Perumahan Keluhkan Aturan Baru LSD & LBS

1 month ago 31

Senin, 11 Mei 2026 – 11:38 WIB

Pengembang Permukiman dan Perumahan Keluhkan Aturan Baru LSD & LBS - JPNN.com Jateng

Ilustrasi sederet bangunan perumahan bersubsidi. FOTO: Ricardo/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Para pengembang mengeluhkan kesulitan perizinan membangun permukiman dan perumahan akibat penerapan aturan baru terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS).

Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan (Himperra) Ari Tri Priyono mengatakan persoalan utama yang saat ini dihadapi pengembang di berbagai daerah adalah proses perizinan, terutama terkait pemecahan sertifikat dan pengurusannya.

“Sekarang ada aturan mengenai LSD dan LBS. Sawah-sawah di berbagai daerah diinginkan oleh Menteri Pertanian agar tidak lagi mengalami perubahan fungsi lahan,” ujarnya, Senin (11/5).

Menurutnya, banyak lahan sawah yang sebenarnya sudah tidak layak dijadikan area pertanian karena berada di kawasan perkotaan.

Selain itu, lahan-lahan tersebut juga telah masuk dalam kategori kawasan permukiman berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Namun, sekarang semuanya disamaratakan sehingga tidak bisa lagi dikonversi menjadi perumahan. Ini yang menjadi persoalan besar,” katanya.

Terlebih, terdapat sejumlah proyek yang sebenarnya telah mengantongi izin, tetapi kemudian terkendala karena lahannya masuk kategori LSD atau LBS.

“Padahal kan pangan ya primer, perumahan ya primer. Bukan kami tidak mendukung ketahanan pangan, kami sangat mendukungnya. Teman-teman (pengembang, red) itu kan sudah pada pegang izin. Jadi tidak bisa dilakukan gara-gara masuk LBS dan LSD,” tuturnya.

Aturan baru LSD dan LBS dikeluhkan oleh para pengembang permukiman & perumahan di daerah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |