jpnn.com, JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (RUUPK) yang baru.
Desakan tersebut sehubungan dengan melonjaknya pengaduan konsumen berkaitan dengan penipuan digital secara signifikan.
Wakil Ketua Komisi Pengaduan dan Advokasi BPKN, Intan Nur Rahmawanti menilai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 sudah tidak lagi memadai untuk menjawab dinamika transaksi digital, ekonomi platform, dan kejahatan siber yang semakin canggih.
“RUU Perlindungan Konsumen harus hadir sebagai jawaban atas kegelisahan publik," kata Intan, dikutip Selasa (30/12).
Intan berhapa RUUPK dapat memperkuat perlindungan konsumen melalui pengaturan yang lebih tegas.
Menekankan kewajiban pelaku usaha digital, mekanisme pencegahan scam dan fraud, perlindungan data konsumen, serta sistem penegakan hukum lebih efektif.
"Konsumen tidak boleh terus-menerus menjadi korban, sementara negara tertinggal dalam memberikan perlindungan yang tegas dan adaptif,” kata Intan.
BPKN juga menekankan penguatan regulasi harus diiringi dengan peran kelembagaan yang kuat.





















































