jpnn.com, JAKARTA - Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) memberikan apresiasi kepada Komisi III DPR atas pengesahan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Peradi SAI yakin, hadirnya Undang-Undang KUHAP baru tersebut akan membawa perubahan signifikan untuk memperkuat profesionalisme seluruh aparat penegak hukum, termasuk polisi, jaksa, maupun advokat.
Sebagaimana diketahui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) resmi disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI pekan lalu.
KUHAP baru ini akan mulai berlaku bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada 2 Januari 2026.
“RUU KUHAP ini merupakan langkah luar biasa. Sekarang advokat tegas dinyatakan sebagai penegak hukum yang dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugas profesinya,” kata Ketua Umum Peradi SAI Harry Ponto usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Senin (24/11).
Ia menjelaskan, RUU KUHAP memberikan kepastian hukum berupa imunitas bagi advokat yang menjalankan tugas secara professional dan beritikad baik.
Sehingga advokat Ketika menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
Selain itu, sambung dia, KUHAP baru ini juga akan memperkuat hak masyarakat dalam mencari keadilan.





















































