Peradi SAI Yakin KUHAP Baru Bikin Aparat Penegak Hukum Lebih Profesional

4 weeks ago 7

Peradi SAI Yakin KUHAP Baru Bikin Aparat Penegak Hukum Lebih Profesional

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Umum Peradi SAI Harry Ponto. Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) memberikan apresiasi kepada Komisi III DPR atas pengesahan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Peradi SAI yakin, hadirnya Undang-Undang KUHAP baru tersebut akan membawa perubahan signifikan untuk memperkuat profesionalisme seluruh aparat penegak hukum, termasuk polisi, jaksa, maupun advokat.

Sebagaimana diketahui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) resmi disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI pekan lalu.

KUHAP baru ini akan mulai berlaku bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada 2 Januari 2026.

“RUU KUHAP ini merupakan langkah luar biasa. Sekarang advokat tegas dinyatakan sebagai penegak hukum yang dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugas profesinya,” kata Ketua Umum Peradi SAI Harry Ponto usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Senin (24/11).

Ia menjelaskan, RUU KUHAP memberikan kepastian hukum berupa imunitas bagi advokat yang menjalankan tugas secara professional dan beritikad baik.

Sehingga advokat Ketika menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

Selain itu, sambung dia, KUHAP baru ini juga akan memperkuat hak masyarakat dalam mencari keadilan.

Peradi SAI yakin, hadirnya Undang-Undang KUHAP baru tersebut akan membawa perubahan signifikan untuk memperkuat profesionalisme seluruh aparat penegak hukum

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |