jateng.jpnn.com, WONOSOBO - Upaya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang perempuan asal Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Korban berinisial M, warga Desa Ngadikerso, Kecamatan Sapuran, nyaris diberangkatkan ke Kamboja melalui jalur ilegal dengan iming-iming pekerjaan bergaji besar.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Wonosobo Fany Mukorobin. Dia menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polsek Sapuran yang bergerak cepat melindungi warganya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polsek Sapuran yang telah mengamankan dan melindungi warga Wonosobo dari dugaan TPPO,” kata Fany dilansir dari Antara, Selasa (16/12).
Menurut dia, kasus tersebut menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan penghasilan besar, tetapi tidak disertai prosedur resmi.
Fany mengimbau para pencari kerja untuk memastikan seluruh proses penempatan kerja luar negeri dilakukan melalui jalur legal dan lembaga berizin. Dia juga meminta masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi perekrutan ilegal atau dugaan perdagangan orang.
Kapolsek Sapuran AKP Suryanto menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang masuk ke Polsek Sapuran pada Jumat (12/12).
Keluarga merasa cemas setelah korban mengabarkan sudah berada di Kota Dumai, Riau, dan akan diberangkatkan ke Kamboja tanpa prosedur resmi.


















































