bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Polda Bali membongkar tindak pidana Migas Bersubsidi jenis BBM solar, Jumat (12/12) lalu di Jalan Pemelisan Genah Suci, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur PT. Lianinti Abadi berinisial NN, 55, asal Sesetan dan karyawan PT Lianinti Abadi berinisial MA, 48, asal Jalan Sulatri II, Denpasar.
Tiga tersangka lain adalah ND, 44 dan AG, 38, keduanya asal Kubu, Karangasem dan ED, 28, asal Langke Rembong, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Anggota kami juga mengamankan barang bukti belasan mobil jenis tangki, truk maupun mobil jenis lain yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM.
Kami juga mengamankan ribuan liter BBM solar,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Teguh Widodo, Selasa (30/12).
Berdasar penyidikan terhadap lima tersangka terungkap mereka bekerja sama membeli BBM solar bersubsidi di SPBU yang ada di seputaran Denpasar dan Badung dengan menggunakan kendaraan yang dimodifikasi.
Kendaraan itu dimodifikasi dengan tangki tambahan untuk menyimpan BBM berkapasitas dua hingga empat ton.
Beberapa kendaraan yang dimodifikasi bahkan dilengkapi tandon dengan mesin pompa untuk menyimpan BBM subsidi.


















































