jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur akhirnya menangkap M Yasin alias MY, anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga pengusiran dan kekerasan terhadap Nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
“Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (29/12) sekitar Pukul 17.15 wib di Polsek Wonokromo,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, Selasa (30/12).
Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Dia ialah M Yasin dan Samuel Samuel alias SAK.
Samuel diduga menjadi dalang yang menyuruh sekelompok orang untuk mengusir paksa korban dari kediamannya. Dia telah ditangkap lebih dulu pada pukul 14.10 WIB.
"Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” ujarnya.
Kini atas perbuatannya, SAK dan MY disangkakan jeratan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan terancam kurungan 5,5 tahun.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko menyatakan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus kekerasan dan pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80) di rumahnya Jalan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Saat ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka ialah Samuel Ardi Kristanto atau SAK, orang yang mengeklaim telah membeli tanah milik Elina, dan Muhamad Yasin atau MY orang yang mengangkat secara paksa nenek Elina dari rumahnya.

















































