jakarta.jpnn.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Komarudin buka suara tentang kabel utilitas yang semrawut sehingga bisa menyebabkan pengguna jalan mengalami kecelakaan.
Menurut Komarudin, pidana bisa diterapkan jika kecelakaan disebabkan kelalaian pemilik kabel utilitas.
"Kalau memang itu terjadi (kecelakaan, red), tentu dari kepolisian akan melakukan proses seperti pada umumnya,” kata Komarudin, Rabu (3/12).
Komarudin menjelaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan, lalu penyidikan terlebih dahulu.
“Nah, kami lihat unsur kelalaiannya," kata Komarudin.
Komarudin menjelaskan pemilik kabel utilitas bisa dijerat Pasal 260 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kalau terkait dengan peristiwa pidana, nanti diarahkan ke Pasal 260 Nomor 22 tahun 2009. Itu yang akibat kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka,” KATA Komarudin.
Menurut Komarudin, di dalam pasal itu sudah tercantum dengan jelas siapa dan apa saja penyebab kelalaian.


















































