jakarta.jpnn.com - Dua pria berinisial AK dan TS ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena mengedarkan sabu-sabu di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di kawasan Jatiwaringin.
Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya menangkap kedua pelaku.
"Penangkapan dilakukan pada Sabtu (22/11) sekitar pukul 07.30 WIB di sebuah kamar indekos di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi," kata Kepala Unit (Kanit) 5 Subdirektorat (Subdit) 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Edy Lestari, Minggu (23/11).
Selain menangkap pelaku, pihak berwajib juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat satu kilogram.
Edy mengatakan sabu-sabu itu disimpan dalam 12 paket kemasan dengan berbagai berat.
"Total barang bukti mencapai 1.012,59 gram atau setara lebih dari satu kilogram," kata Edy.
Selain menyita sabu-sabu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga mengamankan barang bukti lainnya.
































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5340249/original/020406300_1757162119-20250904AA_Timnas_Indonessia_Vs_China_Taipei-008.jpg)














:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5359039/original/080560000_1758618147-20250923BL_Konpers_Menpora_Erick_Thohir_Mengenai_Langkah_Penyempurnaan_Regulasi_Kepemudaan_dan_Keolahragaan_8.JPG)



