jatim.jpnn.com, JOMBANG - Hasil dari penggerebekan yang dilakukan Polres Jombang di sebuah rumah kontrakan yang disulap menjadi kebun ganja cukup mengejutkan.
Polisi menyita sebanyak 110 batang tanaman ganja, 5,3 kilogram ganja siap edar, dan ganja yang direndam di dalam beberapa toples.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari seorang pelaku lain berinisial Y, yang sebelumnya membeli bibit ganja di wilayah Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
“Hasil pemeriksaan sementara, pengakuan pelaku masih terus kami dalami, termasuk jaringan dan asal-usul bibit ganja tersebut,” kata Ardi, Senin (15/12).
Barang bukti itu diangkut dipindahkan ke dua truk milik Polres Jombang. Sejumlah peralatan elektronik yang digunakan untuk menunjang pertumbuhan tanaman ganja turut disita sebagai barang bukti.
Sebelumnya, kondisi rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang mengejutkan.
Isi hunian yang biasanya terdapat perabotan justru diubah menjadi perkebunan ganja.
Hal tersebut terungkap saat personel kepolisian dari Polres Jombang melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersebut.

















































