jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Sebanyak enam anak di bawah umur ditangkap saat Sat Samapta Polres Lamongan menggelar patroli malam pada Sabtu (20/12) dini hari pukul 00.30 WIB.
Mereka ditangkap lantaran kedapatan melakukan balap liar di kawasan Jalur Lingkar Utara (JLU) Lamongan.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid menjelaskan saat patroli, aparat menemukan anak-anak tersebut sedang melakukan balap liar dan test drive menggunakan sepeda motor yang tidak sesuai standar, termasuk knalpot brong.
“Seluruhnya kemudian dibawa ke Mapolres Lamongan untuk pembinaan dan pendataan,” kata Hamzaid, Sabtu (20/12).
Setelah ditangkap, pihaknya memanggil orang tua masing-masing sebagai bentuk pengawasan dan tanggung jawab keluarga.
“Petugas juga memberikan imbauan agar mereka tidak mengulangi perbuatan yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, empat unit kendaraan yang dipakai untuk balap liar diserahkan ke Sat Lantas Polres Lamongan untuk diproses penilangan sesuai aturan.
Hamzaid mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari. (mcr23/jpnn)


















































