jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) memastikan bahwa pelaku ujaran kebencian dan rasisme di media sosial oleh Resbon alias Adimas Firdaus sudah berhasil diamankan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, Resbob ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Jawa Timur.
Firdaus pun langsung dibawa ke Jakarta untuk kepentingan pemeriksaan awal.
"Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur. Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sebelum nantinya akan dibawa ke Bandung," kata Hendra saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025).
Ia menambahkan, proses hukum terhadap Resbob akan ditangani lebih lanjut oleh penyidik Polda Jawa Barat. Setelah rangkaian pemeriksaan awal selesai di Jakarta, pelaku akan dipindahkan ke Bandung untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.
Polda Jawa Barat menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat dugaan ujaran kebencian tersebut telah menimbulkan keresahan dan reaksi luas di masyarakat.
Sebelumnya, polisi menelusuri jejak keberadaan Resbob yang diketahui berpindah-pindah tempat.
Pelacakan dilakukan di sejumlah lokasi lintas provisi, di antaranya Jakarta, Surabaya Jawa Timur, dan Pasuruan, kemudian Jawa Tengah.

















































