jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Polsek Brondong melakukan razia minuman keras (miras) ilegal dengan menyasar beberapa titik di wilayah setempat pada Minggu (14/12).
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid mengatakan pihaknya menemukan berbagai jenis miras yang tak sesuai ketentuan.
“Dalam kegiatan KRYD tersebut, petugas menyita berbagai jenis minuman keras yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol,” ujar Hamzaid, Senin (15/12).
Dia menjelaskan penertiban dilakukan di dua lokasi berbeda berdasarkan hasil patroli dan informasi dari masyarakat. Lokasi pertama berada di Jalan Raya Deandeles, Kecamatan Brondong, sekitar pukul 05.00 WIB.
“Petugas menerima laporan adanya aktivitas penjualan miras dengan sejumlah pembeli yang berkumpul di depan rumah warga,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menangkap seorang penjual berinisial F warga Kelurahan Brondong.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita tiga botol arak ukuran 1,5 liter, 161 botol arak oplosan ukuran 250 mililiter, empat botol bir, serta empat botol minuman jenis kawa-kawa.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Brondong. Adapun identitas penjual dicatat untuk diproses sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e juncto Pasal 31 ayat (2) Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019.


















































