Polisi Tetapkan 19 Tersangka Baru Kasus Kekerasan di Little Aresha

1 week ago 4

Kamis, 30 Juli 2026 – 13:12 WIB

Polisi Tetapkan 19 Tersangka Baru Kasus Kekerasan di Little Aresha  - JPNN.com Jogja

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Iptu Apri Sawitri diwawancarai awak media pada Kamis (30/7). Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polresta Yogyakarta menetapkan 19 tersangka baru dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha.

Dari total 19 tersangka, 16 orang di antaranya telah ditahan di Rutan Polresta Yogyakarta. 

Kemudian, dua tersangka tidak ditahan, tetapi wajib apel Senin dan Kamis karena keduanya dalam kondisi hamil dan memiliki bayi.

Untuk satu orang tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik. 

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Iptu Apri Sawitri mengatakan belasan tersangka terdiri dari satpam, admin, bagian kerumahtanggaan, pengasuh dan guru TK.

"Terkait dengan pasal yang kami terapkan sama seperti sesi pertama, terkait pengasuh ada empat pasal yang kami terapkan," katanya, Kamis (30/7).

Menurutnya, hasil penyelidikan mengungkap bahwa 5 tersangka diduga melakukan pembiaran dan 14 tersangka turut serta melakukan kekerasan. 

"Sebelum penahanan berakhir tanggal 3 September 2026, kami harapkan bisa tahap dua dan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta," ujarnya. 

Polresta Yogyakarta menetapkan 19 tersangka baru dalam kasus Little Aresha. Belasan tersangka tersebut terdiri dari pengasuh, admin hingga satpam.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |