jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menetapkan ibu tiri Raditya Allibyan Fauzan (4 tahun), sebagai tersangka atas kematian balita tersebut.
Penetapan tersebut merupakan hasil dari pendalaman yang dilakukan penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton saat dihubungi, Selasa (25/11/2025).
Anton menuturkan, Sari dilaporkan dengan ayah kandung korban, beberapa jam setelah balita itu meninggal pada Sabtu (22/11/2025). Kemudian, polisi melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, status Sari yang awalnya sebagai pelapor pun dinaikkan sebagai tersangka. Sari pun langsung ditahan oleh polisi.
"Dilakukan penahanan," ucapnya.
Setelah ditetapkan tersangka, pemeriksaan terus dilakukan terhadap Sari untuk pengembangan penyidikan. Salah satunya adalah pemeriksaan kejiwaan terhadap yang bersangkutan.
"Iya itu (pemeriksaan kejiwaan) akan dilakukan pemeriksaan psikologis," ujarnya.
































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5340249/original/020406300_1757162119-20250904AA_Timnas_Indonessia_Vs_China_Taipei-008.jpg)














:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5359039/original/080560000_1758618147-20250923BL_Konpers_Menpora_Erick_Thohir_Mengenai_Langkah_Penyempurnaan_Regulasi_Kepemudaan_dan_Keolahragaan_8.JPG)



