jatim.jpnn.com, MADIUN - Kasus kepemilikan Landak Jawa ilegal yang menjerat Darwanto warga Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, ternyata memiliki perjalanan panjang sebelum akhirnya pelaku menjadi terdakwa.
Kasus ini berawal dari keresahan warga yang kemudian melaporkan Darwanto kepada kepolisian dengan dilampiri tanda tangan 50 warga.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi menjelaskan laporan tersebut masuk pada Desember 2024. Warga mengadukan Darwanto karena memelihara Landak Jawa, satwa yang termasuk dalam daftar hewan dilindungi.
“Sekira bulan Desember 2024 kami menerima laporan dari beberapa masyarakat Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, yang melaporkan saudara Darwanto terkait kepemilikan Landak Jawa, yang merupakan satwa dilindungi,” ujar Agus.
Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Madiun segera berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Tim gabungan kemudian melakukan pengecekan di lokasi dan memastikan kebenaran laporan tersebut.
“Setelah kami koordinasi dengan BKSDA dan melakukan pengecekan, benar yang bersangkutan memiliki Landak Jawa tersebut. Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi,” jelasnya.
Meski temuan di lapangan menguatkan laporan warga, polisi tetap memilih jalur mediasi terlebih dahulu. Upaya damai dilakukan beberapa kali, baik di tingkat desa maupun di Polres Madiun. Namun mediasi tersebut berakhir tanpa hasil karena Darwanto menolak penyelesaian damai.
“Dalam proses mediasi, saudara Darwanto tetap bersikukuh dan menyampaikan jika kasus ini dilanjutkan, dia siap dipenjara. Proses mediasi itu juga terekam dalam video secara utuh,” katanya.


















































