Prabowo Perkuat Perpol dengan PP, Desakan KRP Kandas, Kebijakan Polri Naik Kelas

1 hour ago 3

Prabowo Perkuat Perpol dengan PP, Desakan KRP Kandas, Kebijakan Polri Naik Kelas

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi. ANTARA/HO-Haidar Alwi Institute

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai solusi atas polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

"Hal itu menegaskan pilihan negara untuk memperkuat legitimasi kebijakan Polri sekaligus menjaga kewibawaan institusi kepolisian di tengah tekanan pencabutan atau pembatalan yang disuarakan Komite Reformasi Polri (KRP)," kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB R Haidar Alwi, Minggu (21/12/2025).

Dia mengatakan secara ketatanegaraan, Presiden sejatinya memiliki kewenangan untuk membatalkan atau menegasikan Perpol melalui Peraturan Presiden (Perpres). Jalur ini bahkan secara terbuka didorong oleh KRP, yang menginginkan pembatalan Perpol 10/2025 dengan dalih bertentangan dengan konstitusi atau pembangkangan terhadap konstitusi.

Namun, Presiden Prabowo tidak memilih opsi tersebut. Pilihan ini bukan kebetulan, melainkan cerminan sikap sadar konstitusi dan kehati-hatian dalam mengelola hubungan antar lembaga negara.

"Dengan tidak diterbitkannya Perpres Pembatalan, Presiden mengirimkan sinyal tegas bahwa Perpol 10/2025 tidak dianggap sebagai produk yang tidak kostitusional seperti tuduhan KRP," ujar Haidar Alwi.

Sebaliknya, substansi kebijakan Polri dianggap sah, relevan, dan tetap berada dalam koridor kewenangan institusional.

Dia menyatakan yang dilakukan Presiden justru menaikkan tingkat legitimasi pengaturan melalui PP, sebuah instrumen hukum yang secara hierarkis lebih kuat dan memiliki daya ikat lintas sektor.

Langkah ini penting untuk menjaga wibawa Polri sebagai institusi negara. Dalam negara hukum, pembatalan kebijakan internal lembaga penegak hukum melalui tekanan opini publik akan menciptakan keadaan berbahaya.

Haidar Alwi menilai Prabowo perkuat Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dengan PP, maka desakan KRP kandas dan kebijakan Polri naik kelas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |