jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo telah memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Jakarta sebesar Rp 5.729.876 per bulan.
Kenaikan UMP Jakarta 2026 ini lebih tinggi 6,17 persen dari UMP 2025 yang berada di angka Rp 5.396.900 per bulan. Dengan demikian kenaikan 2026 ini senilai Rp 333.115.
Karena itu, Pramono meminta seluruh perusahaan di Jakarta bisa mematihinya dan dapat menerapkan besaran UMP yang baru.
“Kalau di Jakarta, bagi semua perusahaan harus menerapkan itu," ujar Pramono dikutip Jumat (26/12).
Politikus PDIP ini menegaskan, Pemprov Jakarta bakal melakukan penindakan jika adaperusahaan yang tidak patuh terhadap keputusannya ini.
"Kalau ada yang tidak menerapkan, tentunya Pemerintah Jakarta akan memberikan ketegasan terhadap hal tersebut,” tegasnya.
Besaran UMP itu akan mulai berlaku per 1 Januari 2026.
Pramono mengatakan penetapan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2025 sebagai acuan untuk melakukan perhitungan. Dalam PP diatur alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9.




















































