jpnn.com, JAKARTA - Pengelola Pasar Induk Caringin masih berupaya mencari solusi untuk pengelolaan sampah yang masih menumpuk. Belakangan, kasus gunungan sampah yang mengakibatkan bau busuk di area pasar tradisional itu menjadi perbincangan.
Namun, sampah yang mayoritas organik itu perlahan mulai bisa diolah. Itu setelah pengelola pasar bekerjasama dengan PT Solusindo Bioteknologi dalam pengolahan sampah.
Diki Haedi selaku pemilik PT Solusindo Bioteknologi mengatakan, mengolah sampah organik sebenarnya tidak sulit. Yang susah adalah memastikan pemangku kebijakan seperti PD Pasar Caringin agar mau bekerjasama dalam mengelola sampah.
"Dulu masuknya (ke Pasar Caringin) agak susah. Setelah kami lihat ada masalah dan kami coba masuk Alhamdulillah dikasih (tempat mengolah)," kata Diki ditemui di area TPS Pasar Induk Caringin, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, pengolahan sampah organik ini baru berjalan sekitar satu bulan. Target tonase sampah yang diolah mencapai 40 ton dalam sehari. Namun, karena masih pembangunan sehingga belum semua mesin berjalan optimal.
"Sekarang baru sekitar 25 ton dalam sehari yang diolahnya," ujarnya.
Diki memastikan dari sampah yang masuk ke pengolahan ini tidak ada yang sia-sia, sehingga residu dari sampah pun sangat sedikit. Dari olahan sampah ada yang dicacah untuk menjadi bahan pakan ternak, menjadi RDF (Refuse Derived Fuel) atau bahan bakar alternatif, hingga bioetanol.
"Untuk bioetanolnya ini biasa dipakai perusahaan farmasi," tuturnya.


































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5340249/original/020406300_1757162119-20250904AA_Timnas_Indonessia_Vs_China_Taipei-008.jpg)
















:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5359039/original/080560000_1758618147-20250923BL_Konpers_Menpora_Erick_Thohir_Mengenai_Langkah_Penyempurnaan_Regulasi_Kepemudaan_dan_Keolahragaan_8.JPG)

