jpnn.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf a.k.a Gus Yahya menyatakan tidak berniat mundur dari jabatannya di tengah gejolak internal organisasinya.
Pernyataan itu sebagai respons atas beredarnya dokumen hasil musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam Syuriyah PBNU yang memutuskan Gus Yahya harus mengundurkan diri dari jabatan ketua umum PBNU dalam waktu tiga hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
Jika dalam waktu tiga hari Gus Yahya tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu dari jabatan ketua umum PBNU.
"Masa amanah yang saya terima dari Muktamar Ke-34 berlaku selama lima tahun dan akan dijalankan secara penuh," kata Gus Yahya di depan awak media, seusai menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) di Surabaya, Jawa Timur, Minggu dini hari (23/11/2025).
Gus Yahya juga mengklarifikasi bahwa hingga kini dirinya belum menerima surat resmi dalam bentuk apa pun terkait isu-isu internal yang beredar, termasuk dokumen yang beredar di khalayak mengenai risalah hasil rapat harian Syuriyah pada Kamis (20/11) yang memintanya untuk mundur dari jabatannya.
Dia menegaskan bahwa terkait dokumen yang beredar di media, dan masyarakat harus kembali dicek keabsahannya, seperti melalui bukti tanda tangan digital yang kerap digunakan untuk ihwal penandatanganan surat dalam organisasi tersebut.
Selain itu, Gus Yahya menyampaikan bahwa Syuriyah PBNU juga tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan jabatan ketua umum.
Menurut dia, Majelis Syuriyah PBNU pun tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan siapa saja anggota organisasi yang memiliki jabatan struktural.





















































