jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Polisi meringkus Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (15/12/2025).
Resbob adalah tersangka kasus dugaan penyebaran video bermuatan ujaran kebencian.
Direktur Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat (Ditressiber Polda Jabar) Kombes Pol Resza Ramadianshah mengatakan, Resbob ditangkap sekira pukul 13.00 WIB. Setelah itu ia dibawa ke Mapolda Jawa Barat.
Resbob tiba Mapolda Jawa Barat pukul 23.15 WIB malam tadi, menggunakan mobil berkelir hitam. Turun dari mobil, ia dijaga ketat oleh aparat kepolisian.
Terpantau Resbob mengenakan jaket abu-abu, celana hitam, dan tangan dalam keadaan terborgol. Ia datang sambil tertunduk malu.
Pria yang berstatus sebagai mahasiswa itu langsung digiring ke ruang tahanan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelum ditangkap, Resbob sempat melarikan diri ke beberapa tempat di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Kami sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang," kata Resza kepada wartawan di Bandung, dikutip Selasa (16/12).


















































