jakarta.jpnn.com - Pria berinisial ATH ditangkap polisi karena mencabuli remaja 16 tahun di kawasan Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, residivis kasus narkoba itu sudah melakukan aksinya sejak Oktober 2025.
"Peristiwa ini terjadi di Gang Banten, tepatnya di samping kantor kami, wilayah Bali Mester, Jatinegara. Kejadiannya berlangsung sejak Oktober sampai 2 Desember 2025," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur Sri Yatmini di Jakarta, Selasa (9/12).
Sebelum melakukan aksinya, ATH berkenalan dengan korban melalui media sosial (medsos).
Setelah itu, ATH mengajak korban bertemu di sekitar lokasi kejadian. ATH lantas memberikan minuman keras kepada korban.
ATH langsung melakukan perbuatan tidak terpuji ketika korban sedang teler akibat pengaruh alkohol.
"Korban diajak meminum minuman keras dan dipaksa. Saat tidak sadarkan diri, korban disetubuhi tersangka," jelas Sri.
Perbuatan ATH terbongkar setelah korban pulang dalam keadaan memar dan bibir berdarah.


















































