kaltim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons keputusan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud yang membatalkan pengadaan mobil dinas senilai Rp 8,5 miliar.
Komisi antirasuah menilai pembatalan pengadaan mobil dinas Gubernur Rudy Mas'ud tidak terlepas dari peran masyarakat.
“Ini tentu menjadi salah satu kontribusi masyarakat juga untuk bisa memantau dan mengawal bagaimana suatu proses pemerintahan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (3/3).
Budi menyampaikan KPK memandang Rudy Mas'ud juga telah mendengarkan suara rakyat baik yang disampaikan secara langsung maupun di ruang-ruang publik.
Sebelumnya, Rudy Mas'ud disorot publik akibat pernyataannya bahwa pengadaan mobil dinas seharga Rp 8,5 miliar itu dilakukan demi menjaga muruah Kaltim.
Selain itu, dia mengatakan bahwa pembelian mobil dengan spesifikasi itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Pada 1 Maret 2026, Rudy Mas’ud secara resmi memutuskan untuk mengembalikan mobil dinas baru hasil pengadaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan 2025.
KPK mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia agar pengadaan mobil dinas harus sesuai dengan kebutuhan.
































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5340249/original/020406300_1757162119-20250904AA_Timnas_Indonessia_Vs_China_Taipei-008.jpg)















:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5359039/original/080560000_1758618147-20250923BL_Konpers_Menpora_Erick_Thohir_Mengenai_Langkah_Penyempurnaan_Regulasi_Kepemudaan_dan_Keolahragaan_8.JPG)


