Ribuan Arsip DPRI & Dokumen Izin Keimigrasian Dimusnahkan Kantor Imigrasi Blitar

4 days ago 2

Rabu, 03 Desember 2025 – 15:33 WIB

Ribuan Arsip DPRI & Dokumen Izin Keimigrasian Dimusnahkan Kantor Imigrasi Blitar - JPNN.com Jatim

Imigrasi Blitar memusnahkan berkas berkas DPRI tahun 2021–2022 di Blitar, Jawa Timur, Senin (2/11/2025). ANTARA/ HO-Imigrasi Blitar

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar memusnahkan sebanyak 38.146 arsip substantif berupa berkas Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) tahun 2021–2022 serta sejumlah dokumen keimigrasian lainnya.

Kepala Kantor Imigrasi Blitar Aditya Nursanto mengatakan pemusnahan arsip merupakan bagian penting dari tata kelola administrasi yang mendukung kepentingan hukum.

"Arsip-arsip tersebut berperan dalam penyediaan dokumen yang diperlukan dalam proses penyelidikan perkara hukum sehingga harus dikelola secara profesional," kata Aditya, Selasa (2/12).

Arsip yang dimusnahkan meliputi berkas DPRI 2021–2022, berkas perpanjangan izin kunjungan, permohonan Izin Masuk Kembali atau Multiple Exit Re-Entry Permit (IMK/MERP), Exit Permit Only (EPO) bagi warga negara asing, hingga Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM).

Aditya menegaskan kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Elfi Susanti yang hadir dalam kegiatan itu mengatakan seluruh proses pemusnahan maupun pemberkasan arsip wajib mengikuti standar operasional yang berlaku.

"Untuk proses pemusnahan maupun pemberkasan arsip wajib mengikuti standar operasional yang telah ditetapkan agar dapat menjadi dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan," kata Elfi.

Dia menambahkan arsip yang dimusnahkan merupakan arsip substantif atau arsip pokok yang menggambarkan tugas dan fungsi utama instansi. (antara/mcr12/jpnn)

Kantor Imigrasi Blitar memusnahkan 38.146 arsip substantif, termasuk DPRI 2021–2022 dan izin keimigrasian, demi tertib administrasi.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |