Sahroni Minta Oknum Polisi di Blitar yang Terlibat Narkoba Dipecat dan Dipidana

15 hours ago 5

Sahroni Minta Oknum Polisi di Blitar yang Terlibat Narkoba Dipecat dan Dipidana

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/am.

jpnn.com - Seorang anggota Polres Blitar berinisial Aipda N ditangkap Satresnarkoba Polres Blitar Kota gegara diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Aipda N yang juga positif menggunakan sabu-sabu dan ditahan.

Kasi Humas Polres Blitar Aiptu Saiful Muheni, Minggu (19/7), mengatakan Aipda N ditangkap saat Polres Blitar Kota menggerebek rumah terduga pengedar narkoba berinisial KT di Desa Pohgajih, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.

Polisi menemukan Aipda N berada di lokasi, lalu menyita barang bukti berupa 14,8 gram sabu -sabu dan alat hisap yang diduga baru saja digunakan olehnya.

Merespons hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polda Jawa Timur menindak tegas oknum tersebut.

Menurutnya, apabila terbukti bersalah, oknum polisi itu harus segera dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan diproses secara pidana.

"Kalau terbukti, saya minta oknum tersebut segera di PTDH. Oknum aparat yang terlibat narkoba adalah parasit di dalam institusi," kata Sahroni di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Dia menegaskan tidak boleh ada ruang toleransi bagi anggota Polri yang justru ikut mengonsumsi barang haram yang seharusnya mereka berantas.

Seorang anggota Polres Blitar berinisial Aipda N ditangkap Satresnarkoba Polres Blitar Kota gegara diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |