Sama Seperti ASN, Pegawai Swasta di Jabar Diminta WFH Sesuai Anjuran Pemerintah  

6 hours ago 2

Sama Seperti ASN, Pegawai Swasta di Jabar Diminta WFH Sesuai Anjuran Pemerintah  

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PPPK, PNS, dan PPPK Paruh Waktu atau P3K PW. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAWA BARAT - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat memastikan, anjuran work from home (WFH) bagi pegawai negeri sipil juga berlaku untuk perusahaan swasta.

Pihaknya pun meminta kepada perusahaan swasta di 27 kabupaten kota ikut mematuhi anjuran pemerintah tersebut.

Adapun, anjuran WFH ini sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Rabu (1/4/2026).

Dalam surat tersebut, pemerintah meminta perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN) dan BUMD menerapkan WFH.

Dengan begitu, Disnakertrans Jabar meminta agar SE tersebut dipatuhi oleh para perusahaan swasta agar memberikan waktu satu hari kepada para pekerja melakukan WFH.

"Dari kami menyarankan atau mengimbau satu hari WFH. Soal waktu ataupun jenis pekerjaan, industri yang bisa dilakukan WFH ya itu diserahkan ke masing-masing perusahaan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar, Firman Desa saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2026).

Firman memastikan, aturan WFH untuk perusahaan swasta ini diterapkan sesuai dengan jenis pekerjaannya. Seperti rumah sakit, kata dia, tidak bisa melakukan WFH sepenuhnya karena dokter harus tetap praktik.

"Dalam artian ada beberapa perusahaan yang memang yang enggak bisa WFH gitu kan. Kayak misalnya rumah sakit kan tentunya kayak perawat dokter enggak mungkin. Atau manufaktur juga, kayak di pabrik-pabrik yang si pekerjanya megang mesin. Jadi tidak mungkin WFH," jelasnya.

Pegawai swasta di Jawa Barat diminta untuk satu hari WFH, sesuai dengan anjuran pemerintah pusat. Perusahaan harap disimak.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |