Sidang Ade Kuswara Kunang, Ahli Pidana: Bukan Operasi Tangkap Tangan

2 hours ago 2

Senin, 13 Juli 2026 – 14:58 WIB

 Bukan Operasi Tangkap Tangan - JPNN.com Jabar

Persidangan perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/7/2026). Foto: source for JPNN.

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum menghadirkan dua ahli, yakni pakar hukum pidana Prof. Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. dan pakar hukum perdata sekaligus ahli pengadaan barang dan jasa Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.Hum.

Keterangan kedua ahli itu menjadi perhatian karena menyinggung keabsahan alat bukti, dugaan operasi tangkap tangan (OTT), hingga kewenangan Ade Kuswara Kunang dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum terdakwa, I Wayan Suka Wirawan, mengatakan kedua ahli berpandangan alat bukti yang diperoleh dengan cara melawan hukum tidak dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa.

"Kedua ahli menyampaikan bahwa semua alat bukti yang diperoleh dengan cara melawan hukum adalah tidak sah dan tidak bisa digunakan untuk menghukum para terdakwa," kata Wayan seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, para ahli juga berpendapat Ade Kuswara Kunang maupun H.M. Kunang tidak memiliki kewenangan untuk mengatur proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Wayan menyebut seseorang yang tidak memiliki kewenangan tidak dapat dinilai memberikan perintah yang mempunyai akibat hukum.

"Karena itu, tuduhan mengenai adanya perintah pengaturan proyek menurut ahli tidak memenuhi syarat sebagai suatu perintah dalam perspektif hukum," ujarnya.

Dua ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Ade Kuswara Kunang menilai perkara dugaan suap proyek Pemkab Bekasi menyisakan sejumlah persoalan hukum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |