Sikap Menhan soal Kasus Eks Jampidsus yang Tak Ganggu Kinerja PKH

1 hour ago 2

Sikap Menhan soal Kasus Eks Jampidsus yang Tak Ganggu Kinerja PKH

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Juru Bicara Satgas PKH Ambarita Simanjuntak (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/7/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH tidak akan menghambat tugas satgas.

Juru Bicara Satgas PKH Ambarita Simanjuntak dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, menyampaikan pihaknya terus berpegang pada prinsip organisasi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

"Sebagaimana juga arahan Menhan selaku pengarah, prinsip organisasi itu adalah sistem yang diatur agar pencapaian target tugas yang diberikan berdasarkan Perpres 5/2025 itu dapat dilaksanakan dengan baik," tutur Ambarita.

Dia menegaskan prinsip organisasi tidak ditentukan oleh perorangan, tetapi sistem tata kelola yang baik dan terdapat pula mekanisme hukum dalam penertiban kawasan hutan.

Dalam melakukan tiga fungsi, baik dengan perpres penguasaan kawasan hutan, penagihan denda administratif, dan pemulihan aset di kawasan hutan, menurutnya, Satgas selama ini sudah menjalankannya dengan lancar. Sementara persoalan penegakan hukum merupakan wilayah tersendiri yang dikerjakan serta dikoordinasikan dengan baik dan bijaksana oleh Satgas PKH.

Ambarita mengatakan masalah penegakan hukum merupakan ranah aparat penegak hukum dan telah dikoordinasikan sehingga tidak terpengaruh sama sekali dengan berbagai dinamika yang ada.

"Prinsip hukum kami tidak tergantung pada orang perorangan atau pribadi, tetapi sistem pengelolaan yang diatur oleh mekanisme ketentuan peraturan. Itu yang kami kerjakan sebagai satu bentuk akuntabilitas organisasi yang dapat kami lihat," ucapnya.

Terkait pengisian posisi ketua pelaksana, ia menambahkan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung. Sejauh ini, Satgas PKH masih rutin menggelar rapat, salah satunya pada Senin pagi, guna membahas berkaitan optimalisasi, sinkronisasi, evaluasi, serta pelaksanaan berbagai tugas Satgas. Pertemuan yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Satgas PKH tersebut, juga membicarakan mengenai berbagai prinsip organisasi.

Satgas PKH memastikan kasus hukum yang menjerat mantan Jampidsus tidak akan menghambat pelaksanaan tugas penertiban kawasan hutan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |