bali.jpnn.com, DENPASAR - Gubernur Wayan Koster secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai, Selasa (24/2/2026).
Perda Nomor 3 Tahun 2026 ini setidaknya memuat tiga larangan keras bagi siapapun untuk menghalangi atau membatasi akses jalur upacara adat.
Kemudian merusak atau memindahkan sarana prasarana upacara tanpa izin Desa Adat dan mencemarkan kesucian atau mengganggu kekhidmatan kegiatan spiritual.
Penyusunan Perda ini merupakan langkah konkret dalam mengimplementasikan visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" serta Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun (2025-2125).
Kebijakan ini berfokus pada nilai kearifan lokal Segara Kerthi, yakni upaya memuliakan dan menjaga kelestarian laut beserta pantainya.
Gubernur Koster menegaskan bahwa pantai di Bali bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan wilayah strategis yang memiliki fungsi Niskala (spiritual) dan Sakala (fisik/ekonomi).
"Perda ini dibentuk untuk menjamin hak masyarakat adat dalam mengelola pantai.
Terutama untuk kepentingan upacara adat, ritual, sosial, hingga ekonomi lokal agar tidak tergerus oleh alih fungsi lahan yang merugikan publik," ujar Koster.
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518312/original/099191500_1772505014-persebaya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5340249/original/020406300_1757162119-20250904AA_Timnas_Indonessia_Vs_China_Taipei-008.jpg)
















:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5359039/original/080560000_1758618147-20250923BL_Konpers_Menpora_Erick_Thohir_Mengenai_Langkah_Penyempurnaan_Regulasi_Kepemudaan_dan_Keolahragaan_8.JPG)
