jpnn.com, JAKARTA - Praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terus berkembang dengan modus yang semakin licik.
Terbaru, sindikat penyalur pekerja migran Indonesia ilegal diduga memanfaatkan surat pernyataan bermuatan ancaman hukum untuk menyandera calon Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.
Surat tersebut biasanya berjudul Surat Izin Suami atau Wali, namun di dalamnya diduga memuat klausul yang memberatkan dan intimidatif.
Keluarga dipaksa menyatakan persetujuan atas keberangkatan pekerja migran Indonesia ke negara tujuan yang masih berstatus moratorium sekaligus diminta melepaskan hak untuk menuntut pihak sponsor atau perusahaan penyalur.
Dalam salah satu dokumen yang beredar, keluarga diminta menyatakan kesediaan bertang gung jawab penuh apabila terjadi persoalan hukum di kemudian hari serta diancam akan dituntut apabila membatalkan proses keberangkatan.
Modus ini digunakan sindikat untuk menekan psikologis keluarga agar tetap mengizinkan keberangkatan pekerja migran Indonesia secara non-prosedural.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan surat pernyataan semacam itu adalah ilegal dan tidak memiliki kekuatan hukum apa pun.
“Surat pernyataan yang dibuat untuk mendukung atau melegitimasi kegiatan ilegal, termasuk pengiriman pekerja migran Indonesia non-prosedural ke negara yang masih moratorium, adalah batal demi hukum. Masyarakat tidak boleh takut dengan ancaman seperti itu,” tegas Menteri Mukhtarudin di Jakarta, Sabtu (3/1/2026).





















































