Sinergi Penegak Hukum Kunci Ungkap Korupsi Batu Bara PLTU

5 hours ago 3

Sinergi Penegak Hukum Kunci Ungkap Korupsi Batu Bara PLTU

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Arsip - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mochamad Choirul Anam (kedua kanan) dalam konferensi pers terkait penggerebekan jaringan narkoba yang menewaskan tiga anggota polisi di Polda Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Selasa (7/7/2026). Foto ANTARA Kalteng/Auliya Rahman

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam menilai sinergi antarlembaga penegak hukum menjadi faktor penting dalam menuntaskan dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Menurut Anam, komitmen koordinasi yang ditunjukkan aparat penegak hukum menjadi modal untuk menjaga profesionalisme penyidikan hingga perkara tuntas.

"Kami memang memastikan rekan-rekan kepolisian profesional, dan kalau melihat konferensi pers bersama-sama kemarin yang ada Komisi III DPR RI, ada Kortastipikor (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri), ada Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) itu komitmennya masih bersinergi dan sebagainya," kata Anam saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Minggu (12/7).

Ia mengatakan kolaborasi tersebut perlu terus dijaga agar penyidikan berjalan objektif dan akuntabel, mengingat perkara yang ditangani memiliki dampak luas terhadap kepentingan publik. Selain mengapresiasi profesionalisme penyidik, Anam menilai keterbukaan informasi yang telah dilakukan Polri dapat memperkuat akuntabilitas proses hukum.

"Apa yang sudah dilakukan oleh rekan-rekan kepolisian adalah langkah yang baik. Menjelaskan duduk perkaranya, menjelaskan hasil dari penyitaan dan sebagainya, termasuk di titik mana saja," ujar dia.

Anam berharap sinergi antarlembaga dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dapat mendorong penanganan perkara berjalan maksimal sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor strategis. Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (FA) kepada Kejaksaan Agung.

Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan seorang pihak swasta berinisial DR ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Totok mengatakan penyidik kepolisian telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung berdasarkan kesepakatan kedua institusi untuk memperkuat sinergi penegakan hukum. Dalam rangkaian penyidikan, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya juga menyita barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram, uang dalam berbagai mata uang senilai sekitar Rp476 miliar, dokumen, telepon seluler, dan sejumlah barang lain dari penggeledahan di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan gabungan sejumlah perkara dugaan korupsi, termasuk tata kelola batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik, kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya, serta dugaan TPPU terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. (antara/jpnn)


Kompolnas nilai sinergi aparat penting tuntaskan korupsi batu bara PLTU yang berdampak luas pada publik.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |