Soal Perpol 10/2025, Analis Ini Menilai Langkah Kapolri Sudah Konstitusional

1 day ago 4

Soal Perpol 10/2025, Analis Ini Menilai Langkah Kapolri Sudah Konstitusional

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi polisi. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Analis kebijakan publik dan politik nasional Nasky Putra Tandjung menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia atau Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sudah tepat dan konstitusional.

Menurutnya, Perpol 10/2025 yang mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian itu sudah sesuai regulasi, sejalan dengan Undang-Undang Polri, dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Soal Perpol 10/2025, Analis Ini Menilai Langkah Kapolri Sudah KonstitusionalAnalis kebijakan publik dan politik nasional Nasky Putra Tandjung.

"Perpol yang diteken Kapolri bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap konstitusi (constitutional disobedience), melainkan upaya menyelaraskan regulasi yang berlaku atas implementasi putusan MK," ujar Nasky dalam keterangan tertulis kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Founder Nasky Milenial Center itu menjelaskan bahwa Perpol tersebut secara tegas mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari struktur organisasi Polri ke jabatan di kementerian dan lembaga negara.

"Pengalihan jabatan anggota Polri tersebut sudah sesuai aturan dan memiliki dasar hukum yang kuat," ucapnya.

Menurut Nasky, dasar hukum pertama adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 Ayat (3) beserta penjelasannya yang tetap memiliki kekuatan hukum mengikat pascaputusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 19 Ayat (2) huruf b disebutkan bahwa jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat dapat diisi oleh anggota Polri.

Analis kebijakan publik Nasky Putra Tandjung menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terbitkan Perpol 10/2025 sudah konstitusional.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |