Soal Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Gubernur Dedi Mulyadi Minta Perlindungan Hukum ke PTUN Jakarta

1 week ago 13

Soal Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Gubernur Dedi Mulyadi Minta Perlindungan Hukum ke PTUN Jakarta

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pemprov Jabar resmi melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (19/1/2026). Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (19/1/2026).

Langkah ini diambil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, guna menyelamatkan aset lahan pendidikan SMAN 1 Bandung yang tengah menjadi objek sengketa dengan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

Surat bernomor 346/HK.04/HUKHAM tersebut diserahkan langsung oleh Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum dan HAM Jabar, Arief Nadjemudin, dalam proses pemeriksaan persiapan perkara nomor 435/G/2025/PTUN.JKT.

"Kami ditugaskan oleh Bapak Gubenur untuk menyampaikan keberatan terkait dengan pekara nomor 435/G/2025/PTUN. JKT," ujar Arief kepada awak media seusai memberikan surat tersebut di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Senin (19/01/2025).

Gugatan yang dilakukan oleh PLK terhadap kementerian Hukum, secara legal formil tidak memiliki kedudukan hukum karena adanya putusan pidana mengenai pemalsuan akta.

Sehingga SK pencabutan badan hukum yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM adalah sangat tepat. PLK juga menggugat mengunakan akta 2024, sedangkan akta tersebut tidak memperoleh persetujuan/pengesahan pada AHU artinya PLK bukan badan hukum dan tidak memiliki hak untuk menggugat di pengadilan.

Untuk diketahui, negara sudah resmi mencabut badan hukum PLK melalui Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-08-AH-0143 yang dikeluarkan pada 28 Agustus 2025.

Dengan pencabutan dari Kementerian Hukum dan HAM ini berarti PLK sudah tidak punya legal standing dan mereka menggugat kepada kementerian Hukum dan HAM dengan perkara nomor 435/G/2025/PTUN. JKT.

Pemprov Jabar resmi melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (19/1/2026).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |